REQNews.com

Paksa Bocah SD di Tasikmalaya Kirim Foto Tak Senonoh, Pria di Sumut Ditangkap

News

Kamis, 02 Mei 2024 - 15:04

Ilustrasi ditangkapIlustrasi ditangkap

MEDAN, REQNew - Pelaku pedofilia terhadap bocah SD di Tasikmalaya, Jawa Barat, berinisial YPS (27), ditangkap di Sumatera Utara pada Senin 29 April 2024.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan saat ini Polda Jabar tengah memberikan pendampingan terhadap korban yang masih duduk di sekolah dasar.

Jules mengungkapkan, korban diberikan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Kabar.

"Pendampingan terhadap korban yang masih di bawah umur tentunya akan kita lakukan," ujar Jules, Kamis 2 Mei 2024.

Ia menambahkan, pendampingan diberikan untuk memantau efek trauma yang mungkin muncul pasca-mengalami pelecehan seksual.

"Hal ini untuk membantu korban dan keluarganya yang tentu mengalami pengalaman yang traumatis. Korban pasti masih trauma," pungkas dia.

YPS ditangkap di kediamannya di Serdang Bedagai, Sumatra Utara, oleh tim gabungan dari jajaran Polda Sumut, Polres Serdang Bedagai, dan Polda Jabar.

Kasus pedofilia terhadap bocah SD berinisal YKS (13) ini, bermula saat korban dan pelaku berkenalan lewat game online Mobile Legends pada Februari 2024 lalu.

Komunikasi keduanya kemudian berlanjut ke chat aplikasi WhatsApp.

Baru pada April 2024, pelaku kerap memaksa korban untuk mengirim foto tak senonoh.

Apabila keinginannya tak dituruti, kata Jules, pelaku mengancam akan bunuh diri.

"Pada bulan Februari 2024, korban berkenalan dengan seseorang dengan nama akun 'call me oppa' pada aplikasi game Mobile Legends."

"Pada April 2024, tersangka sering meminta foto tak senonoh. Pelaku (memaksa) korban mengirim foto menggunakan pakaian ketat dan memakai celana dalam," tutur Jules.

"Tersangka ini mengirimkan video tangan tersangka yang terluka atau berdarah jika permintaannya tidak dituruti korban," lanjut dia.

Tak hanya itu, pelaku juga megirimkan foto tak senonoh kepada korban.

Jules mengatakan, pelaku sering mengirimkan foto kemaluannya kepada korban lewat pesan WhatsApp.

Kasus pedofilia yang dilakukan YPS terhadap YKS terbongkar setelah sebuah akun X (dulu Twitter), membagikan potongan chat antara pelaku dan korban.

Pada Sabtu 27 April 2024, akun X @olafaa_ membagikan chat WhatsApp yang memperlihatkan aksi bejat pelaku.

Lewat chat itu, pelaku meminta korban mengirimkan foto tak senonoh.

Akun @olafaa_ mengatakan, pihak keluarga sudah melaporkan ke polisi setelah mengetahui hal tersebut.

Tetapi, menurut pihak keluarga korban, polisi mengaku kesulitan melacak pelaku lantaran nomor ponsel pelaku sudah tidak aktif.

Meski demikian, pada akhirnya pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan pelacakan dan diketahui alamatnya.

"Ancaman hukumannya di atas lima tahun," ucap Jules.

"Jumlah korban sampai saat ini satu orang dan masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.