REQNews.com

Revisi! Belanja Sepatu Hingga Tas Tidak Lagi Dibatasi, Ini Kata Kemendag

News

Thursday, 02 May 2024 - 15:28

Zulkifli Hasan (Foto:Instagram)Zulkifli Hasan (Foto:Instagram)

JAKARTA, REQnews - Pemerintah sudah merampungkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor usai mendapatkan kritik. Aturan baru yaitu Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang ditandatangani pada Senin 29 April 2024 mulai berlaku hari ini. 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan di media sosialnya bahwa tidak ada hambatan dalam importasi bahan baku industri, barang kiriman dan pekerja migran Indonesia (PMI), dan barang yang dibawa penumpang. 

“Dengan revisi ini, maka pembatasan sejumlah barang bawaan pribadi dan luar negeri tidak berlaku lagi. "Penumpang boleh membawa barang dengan jumlah yang diinginkan selama membayar bea masuk," kata Zulkifli dalam akun IG resminya.

Namun ia menegaskan jika untuk barang elektronik seperti handphone dan komputer tetap dibatasi karena masalah keamanan. 

“Saudara mau beli sepatu dua sekarang mau tiga, silakan. Asal bayar pajak. Jadi mau beli lima, enam, hak saudara. Tapi bayar pajak," kata Zul.

Diketahui sebelumnya pada Permendag 36, pemerintah membatasi jumlah barang yang dibawa dari luar negeri. Tujuannya adalah supaya tidak ada barang impor ilegal atau tanpa membayar pajak. Hasilnya, pengusaha jastip banyak yang mengeluh terkait aturan tersebut. 

 

 

Redaktur : Giftson Ramos Daniel

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.