Masih Dibui, Eks Bupati Probolinggo Kembali Akan Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU Capai Ratusan Miliar
JAKARTA, REQNews - Eks Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) akan segera menjalani sidang terkiat kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU Puput Tantriana Sari.
"Bertempat di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara lanjutan penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan Tersangka PTS dkk," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 3 Mei 2024.
Dia mengatakan, uraian unsur pasal gratifikasi dan TPPU telah dilengkapi. Adapun nilai gratifikasi mencapai Rp149 miliar dan TPPU Rp90 miliar.
"Sepanjang proses penyidikannya, diperoleh nilai penerimaan grafitikasinya mencapai Rp149 miliar yang kemudian ada yang diubah hingga disamarkan melalui TPPU dengan nilai mencapai Rp90 miliar," ujarnya.
Tim Jaksa menurut Ali, segera menyiapkan surat dakwaan dan kelengkapan administrasi untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Diketahui saat ini Puput masih dalam tahanan di Rutan Perempuan IIA Surabaya. Sebelumnya, KPK telah menetapkan eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya mantan anggota DPR Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.