REQNews.com

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Laboratorium Narkoba Terselubung di Sentul

News

Friday, 03 May 2024 - 13:01

Pengungkapan kasus laboratorium narkoba terselubung di Sentul, Bogor, Jawa Barat (Foto: Polda Metro Jaya)Pengungkapan kasus laboratorium narkoba terselubung di Sentul, Bogor, Jawa Barat (Foto: Polda Metro Jaya)

JAKARTA, REQnews -  Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung atau clandestine laboratory narkotika jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di klaster Mountain View, Jalan Gunung Pangrango Nomor 185, Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. 

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario mengatakan bahwa dari pengungkapan ini, polisi menangkap lima orang tersangka pada Kamis 2 Mei 2024. 

"Lima tersangka yang kita amankan memiliki peran berbeda-beda," kata Suyudi dalam keterangannya dikutip pada Jumat 3 Mei 2024. 

Suyudi menjelaskan lima tersangka tersebut yakni BBH (28) berperan sebagai penjaga gudang dan transporter yang menjaga gudang Clandestine Laboratory di Perumahan Jalan Anggrek Vanda Blok Ag Nomor 2 RT 003 RW 001 Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten. 

Kemudian H (36) dan S (31) yang berperan membuat olahan dari 5CL (cannabinoid sintetis) untuk kemudian diolah menjadi ganja sintetis (pinaca) jenis MDMB-4EN yang berlokasi di klaster Mountain View, Jalan Gunung Pangrango, Nomor 185, Sentul, Bogor, Jawa Barat. 

"Lalu ada GBH (20) tahun berperan menjadi kurir dari pihak pembeli atau reseller , dan MFH (24) sebagai bos, pemodal sekaligus sekaligus orang yang memandu tersangka H dan S dalam proses pengolahan 5CL menjadi MDMB-4EN-PINACA," lanjutnya. 

Ia menyebut bahwa penangkapan bermula dari laporan tentang adanya bahan baku narkoba jenis pinaca yang akan dikirimkan dari Cina ke Indonesia pada Sabtu 27 April 2024. 

"Untuk transaksi pembayaran menggunakan crypto," kata jenderal bintang satu Polri itu. 

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. 

Selain itu, Suyudi meminta masyarakat untuk mengadukan kepada kepolisian jika ada keluarganya yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Pihaknya, kata Suyudi akan memfasilitasi untuk melakukan rehabilitasi. 

"Jadi, saya sampaikan agar tidak ragu. Yang menjadi pengguna harus diselamatkan, berikan, fasilitasi, sembuhkan. Sehingga tidak jadi pengguna yang lebih aktif dan lebih parah, sehingga bisa sakau dan sebagianya. Mudah-mudahan dengan rehabilitasi yang efektif, dengan rumah sakit yang memang secara khusus menangani ini, bisa disembuhkan," ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.