6 Anggota Polres Metro Jakarta Selatan Dipecat dengan Tidak Hormat, Ini Kesalahannya
JAKARTA, REQNews - Sebanyak 6 anggota Polres Metro Jakarta Selatan dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari satuannya usai terlibat beberapa kasus.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal mengatakan bahwa enam anggotanya itu di PTDH lantaran terlibat kasus narkoba dan disersi atau tidak masuk kerja.
"Iya (soal 6 anggota di PTDH). Kasus pengedar dan pengguna narkoba juga desersi tidak masuk kerja," kata Ade saat dikonfirmasi, Jum'at 3 Mei 2024.
Adapun ke enam anggota yang dipecat dari satuannya yakni Aipda GAS, Bripka SN, Brigadir HK, Briptu MI, Aipda LFS dan Bripda BA.
Upacara PTDH dipimpin Ade Rahmat di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis 2 Mei 2024 kemarin.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.