Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi Pemberian KUR Bank BRI Ujung Batu Riau
JAKARTA, REQews - Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penangkapan buronan pada Kamis 2 Mei 2024, sekitar pukul 18.45 WIB.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan babwa pihaknya menangkap Sudirman (41) di Jalan Simpang Baru, Tampan, Pekanbaru, Riau.
"Berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Ritel dari tahun 2017-2018 pada Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Ujung Batu," kata Ketut dalam keterangannya pada Jumat 3 Mei 2024.
Ketut menyebut bahwa Sudirman sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Rokan Hulu berdasarkan permohonan dari Kejaksaan Tinggi Riau.
Ketut menjelaskan bahwa berdasarkan pemantauan, DPO awalnya terdeteksi di Kota Batam menuju Kota Pekanbaru, Riau.
"Sekitar pukul 18.45 WIB, DPO tepantau sedang melaksanakan salat maghrib di Masjid Riyadhul Jannah di Jalan Simpang baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau," kata dia.
Setelah itu, pihaknya kemudian melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan. Namun, ketika ditangkap, Sudirman berusaha melarikan diri dan bersikap tidak kooperatif.
"Sehingga proses pengamanannya berjalan dengan sedikit kendala. Namun, Tim Satgas SIRI dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau berhasil mengamankannya," lanjutnya.
Selanjutnya, terdakwa Sudirman dilakukan serah terima ke Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.
Atas perbuatannya, Sudirman diancam dengan pidana Dakwaan Primer Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Dengan menjatuhkan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsidair lima bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp7.206.195.700.
Lebih lanjut, Ketut mengatakan bahwa melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.