Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi Program Penanggulangan Kemiskinan di Pekanbaru
JAKARTA, REQnews - Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung menangkap seorang buronan pada Kamis 2 Mei 2024, sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa terpidana Hayati Gani (69) ditangkap di Jalan Adi Sucipto Gg. Amal No. 78, Kelurahan Sidumulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau.
Ketut menyebut bahwa Hayati Gani sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau.
"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 500K/Pid.Sus/2013 tanggal 26 Juni 2013, menyatakan bahwa Hayati Gani merupakan terpidana pada tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan Program Penanggulangan Kemiskinan Kota Pekanbaru di lingkungan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2008," kata Ketut pada Jumat 3 Mei 2024.
Saat diamankan, Ketut menyebut bahwa terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Selanjutnya, Hayati Gani dilakukan serah terima ke Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Akibat perbuatannya, kata dia, negara mengalami kerugian sebesar Rp146.630.000.
Hayati Gani dijatuhi hukuman pidana perjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Melalui program Tabur Kejaksaan, kata dia, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
