Diduga Peras Investor, Kejati Bali Lakukan OTT Oknum Bendesa Adat Berawa
BALI, REQnews - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat Berawa Kabupaten Badung berinisial KR yang diduga melakukan pemerasan investasi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana mengatakan jika OTT tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat.
Agus menyebut jika pihaknya sebelumnya telah menerima laporan darj masyarakat terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Selanjutnya, Kejati Bali pun melakukan OTT sebagai komitmen pemerintah dalam memberantas praktik-praktik mafia investasi dan mafia tanah.
“Pada Kamis, tanggal 2 Mei 2024 tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap KR dan mengamankan AN (seorang pengusaha) serta 2 (dua) orang lainnya yang bersama pelaku di Resto Cassa Eatry Jl. Raya Puputan Nomor 178 Renon-Denpasar Timur Kota Denpasar Provinsi Bali,” kata Agus dikutip Sabtu 4 Mei 2024.
Dalam OTT itu, penyidik mengamankan KR yang merupakan pejabat Bendesa Adat Berawa Kabupaten Badung, karena diduga telah melakukan pemerasan terhadap AN terkait investasi yang akan dilakukan oleh AN di daerah Desa Adat Berawa.
Menurutnya, salah satu syarat proses investasi yang dilakukan oleh AN, harus mendapatkan persetujuan dan tanda tangan dari KR agar proses transaksi investasi dapat diproses lebih lanjut.
“Oleh karena itu, KR meminta uang kepada AN sebesar Rp10 miliar sebagai syarat agar proses transaksi disetujui oleh KR,” kata dia.
Agus menyebut jika AN telah menyerahkan uang sekitar Rp5 miliar kepada KR pada bulan Maret lalu di Starbuck Cafe daerah Kuta.
Tak hanya itu, AN juga melakukan penyerahan untuk yang kedua kalinya sebsar Rp100 juta pada saat dilakukan OTT, Kamis 2 Mei 2024.
“Pertemuan AN dengan KR tersebut merupakan penyerahan sejumlah uang yang merupakan bagian dari permintaan KR kepada AN,” lanjutnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu ada bundelan kantong kresek kuning berisi amplop yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp100 juta, mobil Toyota Portuner, dan barang bukti elektronik berupa 2 buah handphone (gawai) yang masih diverifikasi.
Agus menegaskan jika Kejati Bali mengambil langkah-langkah tegas terhadap pelaku untuk menjaga iklim investasi, baik investor di luar dan dalam negeri di Bali merasa nyaman dan sehat.
“Untuk menjaga nama baik Bali di mata investor di luar negeri dan menjaga marwah desa adat di Bali agar tidak disalahgunakan oleh oknum untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.