REQNews.com

Dugaan Rekayasa Pencurian di Klinik Athena, IPW Minta Polresta Padang Proses Hukum dr Richard Lee

News

Saturday, 04 May 2024 - 18:02

Dr Richard LeeDr Richard Lee

JAKARTA, REQnews - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh santoso mendesak Polresta Padang untuk memproses hukum dr Richard Lee dan dr Fifi. 

Keduanya diduga sebagai pihak yang memerintahkan pelaku pencurian atas nama Kendi untuk mencuri di Klinik Kecantikan Athena. 

Kasus pencurian yang dilakukan oleh Kendi, diduga hanya skenario, demi meningkatkan popularitas klinik milik Richard Lee itu. 

"Polresta Kota Padang harus berani membuat laporan model A, laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang telah mengetahui adanya dugaan tindak pidana setelah menginterogasi Kendi, pelaku pencurian dan juga bukti CCTV," kata Sugeng dalam keterangannya pada Sabtu 4 Mei 2024. 

Menurutnya, pihak yang memerintahkan Kendi bisa dijerat Pasal 363 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1  KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun dan juga dilapisi dengan UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) lantaran diunggah di medsos. 

Sebelumnya, kasus pencurian di Klinik Kecantikan Athena milik dr Richard Lee ramai di media massa karena peristiwanya diviralkan sendiri oleh Richard Lee yang juga seorang influencer. 

Bahkan, dr. Richard Lee membuat sayembara Rp 10 juta bagi yang menangkap pelaku pencurian tersebut. 

Polresta Padang, melalui Kasatreskrim Kompol Dedy Adriansyah Putra pun kemudian dengan cepat melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku bernama Kendi. 

"Perlu diapresiasi sebagai langkah responsif Polri atas berita viral yang disebarkan oleh dr. Richard Lee. Pencurian tersebut berdekatan dengan rencana pembukaan Klinik Athena milik dr. Richard Lee," kata Sugeng. 

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku mengatakan bahwa pencurian di Klinik Kecantikan Athena milik dr Richard Lee adalah atas suruhan dr. Fifi, staff dari dr. Richard Lee. 

"Diduga pencurian yang diviralkan tersebut bertujuan meningkatkan popularitas Klinik Kecantikan Athena agar diketahui publik dan diduga untuk meningkatkan jumlah pelanggan," lanjutnya. 

IPW pun menilai bahwa tindakan dr Fifi yang menyuruh pelaku Kendi mencuri di Klinik Kecantikan Athena telah memenuhi perbuatan menyuruh melakukan pencurian yang dapat diganjar dengan sangkaan melanggar pasal 362 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. 

"Karenanya wajib diproses hukum sampai tuntas ke pengadilan agar diputuskan oleh pengadilan. Termasuk apabila dr. Richard Lee terlibat sebagai aktor intelektual peristiwa pencurian ini harus diproses hukum," kata dia. 

Menurutnya, apa yang telah dilakukan oleh ketiganya sebagai tindakan yang mempermainkan aparat penegak hukum dan tidak mendidik masyarakat seakan-akan peristiwa pidana bisa dikendalikan dan aparat hukum dapat dipermainkan. 

"Karenanya IPW mendesak kalau cukup bukti dikenakan status tersangka dan ditahan," tambahnya. 

Selain itu, Sugeng juga mendesak Kapolda Sumatera Barat IrjenSuharyono untuk memerintahkan agar Kapolresta Padang memproses kasus ini dengan segera. 

"Demi tegaknya hukum agar tidak dipermainkan oleh para konten kreator untuk tujuan bisnis," katanya. 

Sementara itu, jika terdapat adanya pemukulan yang dilakukan oleh Aparat kepada pelaku Kendi, maka Propam harus turun tangan. 

"Untuk mengungkap juga apakah tuduhan adanya pemukulan oleh aparat pada pelaku tindak pidana benar atau hanya alibi saja," kata Sugeng. 

IPW juga meminta agar tak ada restorative justice dalam perkara terseb, karena dalam kasus rekayasa pencurian ini bukan hanya pemilik Klinik Kecantikan Athena yang dirugikan. 

"Tetapi di dalamnya adalah rasa keadilan masyarakat dipermainkan oleh pihak-pihak yang mengira dapat mengendalikan hukum dan aparat hukum," ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.