Polri Telah Tangkap 60 Tersangka Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama
JAKARTA, REQnews - Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri telah menangkap total 60 tersangka jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
"Dengan total tersangka yang diamankan oleh Satgas P3GN sebanyak 60 orang," kata Kasatgas P3GN Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Senin 6 Mei 2024.
Jenderal bintang dua Polri itu mengatakan bahwa empat orang di antaranya merupakan tersangka yang ditangkap oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam kasus laboratorium gelap di Sunter.
"Adapun perkembangan penanganan perkara dari 60 tersangka jaringan Fredy Pratama yang telah ditangkap," kata Asep.
"Sebanyak 45 tersangka telah tahap 2, lalu satu tersangka sudah P-19 atas nama Bayu Firmandi, sedangkan 14 orang sedang proses penyidikan," lanjutnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan I.
Dengan ancaman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.