Bareskrim Tangkap 5 Tersangka Kasus Manipulasi Email, Rugikan Perusahaan Singapura Rp32 M
JAKARTA, REQnews - Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap kasus manipulasi data email atau bisnis email compromised perusahaan internasional, yang melibatkan warga negara asing (WNA) Nigeria.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan jika dalam kasus tersebut merugikan perusahaan asal Singapura senilai Rp32 miliar.
"Pada 25 April 2024, penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap lima orang tersangka yang terdiri dari empat laki-laki dan satu wanita," kata Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Selasa 7 Mei 2024.
Mereka adalah CO alias O (WN Nigeria), EJA alias E (WN Nigeria), DN alias L, YC dan I. Sementara itu, seorang WN Nigeria lain berinisial S yang masih dalam pencarian.
Himawan menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula ketika pihak kepolisian Singapura mendapatkan laporan dari korban. Selanjutnya, laporan tersebut diteruskan ke Bareskrim Polri.
Usai menerima surat dari NCB Singapura, Divhubinter Pori melakukan tindak lanjut dengan meneruskannya kepada Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Kasus tersebut yang dituangkan dalam Laporan Polisi A/12/VIII/SPKT pada tanggal 18 Agustus 2023," katanya.
Lebih lanjut, Himawan menjelaskan bahwa modus yang digunakan para pelaku yaitu memalsukan alamat email perusahaan PT Huttons Asia dengan mengubahnya menjadi PT Huttons Asia Internasional.
Perusahaan abal-abal yang didirikan para tersangka ini kemudian berkomunikasi dengan perusahaan di Singapura Kings Huray Development LTD terkait bisnis, hingga akhirnya mendapatkan transferan dana.
"Dengan cara email compromise scam yang melibatkan perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang telah mentransfer dana kepada PT. Huttons Asia Internasional. Namun, diinformasikan bahwa email tersebut bukan milik PT. Hutons Asia," katanya.
"Dengan waktu dan tempat kejadian adalah pada tanggal 20 Juni 2023 di kantor Kingsford Huray Development LTD di wilayah Singapura," lanjutnya.
"Mengelabui korban dengan menggunakan email palsu yaitu mengganti posisi alfabet atau menambahkan beberapa, satu atau beberapa alfabet pada alamat email sehingga menyerupai aslinya, kemudian pelaku mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat oleh pelaku yang berada di Indonesia," kata Himawan.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil Rp 32 miliar," imbuhnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Ayat 1 Junto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 KUHP serta Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 5 ayat 1, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Himawan menyebut para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
