Diperiksa Selama 9,5 Jam, Antonius Kosasih Dicecar KPK soal Penempatan Dana Taspen Rp1 Triliun
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Taspen nonaktif Antonius N. S. Kosasih pada Selasa 7 Mei 2024.
Tim penyidik KPK mencecar Antonius terkait rekomendasinya dalam penempatan dana PT Taspen senilai Rp1 triliun.
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kebijakan saksi selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 Triliun," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Rabu 8 Mei 2024.
Diketahui, kemarin Antonius N. S. Kosasih menjalani pemeriksaan selama 9,5 jam. Usai menjalani pemeriksaa Kosasih irit bicara. Dia enggan membeberkan materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
"Tanya saja ke dalam," kata Kosasih, Selasa 7 Mei 2024.
Kosasih menjadi salah satu pihak yang dicegah untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus tersebut.
Kosasih telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi fiktif di PT Taspen tahun anggaran 2019.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.