Buru WN Nigeria yang Terlibat Penipuan Berkedok Email Palsu, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol
JAKARTA, REQnews - Dittipidsiber Bareskrim Polri telah mengajukan red notice ke Interpol untuk memburu seorang warga negara Nigeria yang menjadi tersangka dalam kasus business email compromise (BEC) atau penipuan berkedok email palsu.
Diketahui, dalam kasus tersebut pihak kepolisian telah menangkap lima tersangka, sementara satu lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebagai buron.
Mereka adalah CO alias O (WN Nigeria), EJA alias E (WN Nigeria), DN alias L, YC dan I. Sementara itu, seorang WN Nigeria lain berinisial S masih dalam pencarian.
Penyidik Madya Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Roland Ronaldy mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan juga untuk pengembangan kasus.
"Sudah melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Interpol untuk melakukan pencarian dan pengembangan dan juga sudah mengirimkan red notice untuk disebarkan dalam rangka mencari pelaku tersebut," kata Roland dikutip pada Rabu 8 Mei 2024.
Ia mengatakan bahwa tersangka S berperan menjadi aktor intelektual dari lima tersangka yang sebelumnya telah ditangkap.
"Perbuatan dari kelima tersangka tersebut itu dikontrol oleh seseorang yang berinisial S, yang saat ini berada di luar wilayah Indonesia dan merupakan warga negara asing," kata dia.
Sementara itu, lima tersangka yang sudah ditangkap pada akhir April 2024 lalu itu, dua di antaranya WN Nigeria dan tiga warga negara Indonesia (WNI).
Selain itu, Roland menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Nigeria terkait warga negaranya yang ditetapkan tersangka.
"Juga kami sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Nigeria terkait dengan memberikan informasi bahwa ada warga negaranya yang sudah kami amankan," ujarnya.
Sebelumnya, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula ketika pihak kepolisian Singapura mendapatkan laporan dari korban. Selanjutnya, laporan tersebut diteruskan ke Bareskrim Polri.
Usai menerima surat dari NCB Singapura, Divhubinter Pori melakukan tindak lanjut dengan meneruskannya kepada Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Kasus tersebut yang dituangkan dalam Laporan Polisi A/12/VIII/SPKT pada tanggal 18 Agustus 2023," kata Himawan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa modus yang digunakan para pelaku yaitu memalsukan alamat email perusahaan PT Huttons Asia dengan mengubahnya menjadi PT Huttons Asia Internasional.
Perusahaan abal-abal yang didirikan para tersangka ini kemudian berkomunikasi dengan perusahaan di Singapura Kings Huray Development LTD terkait bisnis, hingga akhirnya mendapatkan transferan dana.
"Dengan cara email compromise scam yang melibatkan perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang telah mentransfer dana kepada PT. Huttons Asia Internasional. Namun, diinformasikan bahwa email tersebut bukan milik PT. Hutons Asia," katanya.
"Dengan waktu dan tempat kejadian adalah pada tanggal 20 Juni 2023 di kantor Kingsford Huray Development LTD di wilayah Singapura," lanjutnya.
"Mengelabui korban dengan menggunakan email palsu yaitu mengganti posisi alfabet atau menambahkan beberapa, satu atau beberapa alfabet pada alamat email sehingga menyerupai aslinya, kemudian pelaku mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat oleh pelaku yang berada di Indonesia," kata Himawan.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil Rp 32 miliar," imbuhnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Ayat 1 Junto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 KUHP serta Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 5 ayat 1, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Himawan menyebut para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.