Polisi Hentikan Kasus Ayah Bunuh Anak Pakai Linggis di Bekasi karena Membela Diri
BEKASI, REQNews - Polisi menghentikan kasus ayah berinisial N (61) yang membunuh anak C (35) menggunakan linggis di Kota Bekasi.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi di kediaman N di Medan Satria, Kota Bekasi, Kamis 2 Mei 2024 malam.
"Hasil gelar perkara, para peserta sepakat kasus tersebut dihentikan prosesnya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, Jumat 10 Mei 2024.
Dalam gelar perkara itu, N terbukti memukul anak dengan linggis hingga tewas karena membela diri.
Ahli pidana juga menyatakan bahwa perbuatan ayah kandung tersebut dilakukan untuk pembelaan diri.
"Kami melakukan pemeriksaan ahli pidana juga, menyatakan bahwa ini terpenuhi unsur Pasal 49 ayat 1 KUHP (tentang membela diri)," ujar Firdaus.
Sebelumnya diberitakan, seorang ayah di Bekasi berinisial N memukul anak kandungnya C dengan linggis hingga tewas. N terpaksa menghantam sang anak karena hendak dibunuh.
“Dugaan kasus ini bapaknya melakukan pemukulan terhadap anak kandungnya dalam keadaan terpaksa, karena anaknya mengejar bapaknya dengan pisau lipat,” kata AKBP Firdaus, Sabtu 4 Mei 2024.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.