Diduga Tewas Diterkam Harimau, Lansia Madina Ternyata Dibunuh Pacar Brondongnya
MANDAILING NATAL, REQNews - Awalnya lansia wanita yang tewas di Desa Huta Padang, Kecamatan Ulu Pungkut, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut) diterkam harimau, ternyata dibunuh kekasih.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh mengatakan Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal dan Unit Reskrim Polsek Kotanopan berhasil meringkus pria berinisial P (32) yang merupakan pacar dari korban AL (65).
"Ternyata dibunuh seorang pria berinisial P. Korban dan P merupakan penduduk Desa Huta Padang. Tersangka P ditangkap di kediamannya pada Minggu 5 Mei 2024," kata AKBP Arie, Sabtu 11 Mei 2024.
AKBP Arie Sofandi Paloh menyebutkan motif pembunuhan tersebut karena korban ingin menikah dengan P. Korban cemburu bahwa P akan menikah dengan wanita lain, sehingga korban mengatakan akan menusuk anak dari tersangka jika tidak menikah dengan korban.
"Akibatnya tersangka merasa emosi dan melakukan kekerasan terhadap diri korban," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui hubungan asmara antara korban dan P sudah berjalan lebih kurang 2 tahun.
Sebelum P menghabisi nyawa korban, mereka berjanji bertemu di dekat musala di Desa Huta Padang, Kecamatan Ulu Pungkut.
Saat bertemu di TKP (tempat kejadian perkara), terjadi cek-cok akibat ancaman korban ke P. Akhirnya P membenturkan kepala korban berulang kali ke sudut jalan rabat beton hingga tewas.
Terkait isu viral penyebab kematian Arni Lubis akibat diterkam Harimau Sumatera, Kapolres Madina membantah hal tersebut.
Polisi memintai keterangan sejumlah saksi dari BBKSDA yang menerangkan tidak benar ada tanda-tanda hewan buas berada di sekitar lokasi baik sehari maupun sebulan sebelum kejadian.
Hari ke 10 penyelidikan, pihak kepolisian sudah bisa menyimpulkan kasus tersebut murni pembunuhan. Saat itu P dua kali diinterogasi dan sudah mengakui perbuatannya.
"Korban bukan dicakar harimau, melainkan akibat benturan benda tumpul secara berulang sehingga korban kehabisan darah. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," bebernya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
