Dewan Pers Tolak Draf RUU Penyiaran, Ini Alasanya..
JAKARTA, REQnews - Dewan Pers menolak draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang saat ini tengah dibahas oleg Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI).
"Kami bersama sama dengan konstituen ingin menyampaikan penyikapan terhadap rancangan undang undang penyiaran yang sekarang sedang digodok di Baleg DPRRI," kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam konferensi pers pada Selasa 14 Mei 2024.
"Draft RUU Penyiaran versi Oktober 2023, Dewan Pers dan konstituen menolak sebagai draf yang mencerminkan pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan informasi sebagaimana yang dijamin dalam Undang-undang Dasar 45," lanjutnya.
Meski demikian, Ninik mengatakan bahwa pihaknya tetap menghormati DPR maupun pemerintah yang memang memiliki kewenangan secara konstitusional untuk menyusun sebuah regulasi, terutama yang berkaitan dengan persoalan pemberitaan pers, baik itu melalui cetak elektronik dan lainnya.
Ia pun kemudian menjelaskan alasan penolakan terhadap draf tersebut. Pertama, kata dia, dalam konteks politik hukum tidak dimasukkannya Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 dalam konsideran di dalam RUU tersebut.
"Mencerminkan bahwa tidak mengintegrasikan kepentingan lahirnya jurnalistik yang berkualitas sebagai salah satu produk penyiaran termasuk distorsi yang akan dilakukan melalui saluran platform," kata dia.
Kedua, lanjutnya, dalam RUU penyiaran ini menjadi salah satu sebab pers Indonesia tidak merdeka, tidak independen dan tidak akan melahirkan karya jurnalistik berkualitas.
"Karena dalam konteks pemberitaan, Dewan Pers berpandangan perubahan ini jika diteruskan, sebagian aturan aturannya akan menyebabkan pers kita menjadi produk pers yang buruk, pers yang tidak profesional dan pers yang tidak independen," tambahnya.
Ketiga, Ninik menilai bahwa dari sisi prosesnya, RUU tersebut menyalahi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91 PUU 18 tahun 2020 bahwa penyusunan sebuah regulasi harus mining full participation.
"Maknanya apa? harus ada keterlibatan masyarakat, hak masyarakat untuk didengarkan pendapatnya, hak masyarakat untuk dipertimbangkan pendapatnya dan nanti kalau masukan-masukan masyarakat itu tidak diintegrasikan, bahkan para penyusun kebijakan diminta untuk menjelaskan kenapa masukan-masukan itu tidak diintegrasikan dan dalam konteks RUU Penyiaran ini," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Dewan Pers bersama dengan konstituen selaku penegak Undang-undang Nomor 40 tidak dilibatkan dalam proses penyusunan RUU ini secara substantif.
"Kenapa kemudian kita menolak draft ini yang pertama adalah ada pasal yang memberikan larangan pada media investigatif, ini sangat bertentangan dengan mandat yang ada di dalam Undang-undang 40 Pasal 4, ya karena kita sebetulnya dengan Undang-undang 40 tidak lagi mengenal penyensoran, pembredelan dan pelarangan-pelarangan penyiaran terhadap karya jurnalistik berkualitas," kata Ninik.
"Nah, penyiaran media investigatif itu adalah satu modalitas kuat dalam karya jurnalistik profesional," lanjutnya.
Yang kedua, kata dia, soal penyelesaian sengketa jurnalistik yang di dalam RUU Penyiaran dituangkan akan dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang dinilai tidak punya mandat penyelesaian etik terhadap karya jurnalistik.
"Mandat penyelesaian karya jurnalistik itu ada di Dewan Pers dan itu dituangkan dalam Undang-undang. Oleh karena itu, penolakan ini didasarkan juga bahwa ketika menyusun peraturan Perundang-undangan perlu dilakukan proses harmonisasi, agar antara satu undang-undang dengan yang lain tidak tumpang tindih," kata dia.
Karena, lanjutnya, pengaturan ini juga diatur dalam Perpres 32 tahun 2024 yang baru saja disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokoei).
"Pemerintah saja mengakui begitu ya kira-kira, tapi kenapa di dalam draft ini penyelesaian sengketa terkait dengan jurnalistik justru diserahkan kepada penyiaran. Ya ini betul-betul akan menyebabkan carazcara penyelesaian yang tidak sesuai dengan norma Undang-undang yang ada," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.