KPK Usut Dugaan Korupsi di PT PGN, Sudah Ada Tersangka!
JAKARTA, REQnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk.
Penyidikan tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
"Penyidikan di PGN, ya benar KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara," kata Alex kepada wartawan, Senin 13 Mei 2024.
Ia menjelaskan bahwa penyidikan dugaan korupsi tersebut dilakukan berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Meskipun demikian, Alex tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai detail dugaan konstruksi kasus korupsinya.
"(Penyidikan) itu berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan BPK dan sudah disampaikan ke KPK. Sekarang masih dalam proses penyidikan," kata dia.
Menurutnya, konstruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara lengkap dan utuh ketika proses penyidikan telah rampung dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
"Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya tentu kita akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.