KPK Taksir Kerugian Negara Ratusan Miliar dalam Kasus Korupsi Anak Usaha Telkom
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mantaksir kerugian keuangan negara hingga mencapai ratusan miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Sigma Cipta Caraka yang merupakan anak usaha PT Telkom.
"Iya, (kerugian negaranya) ratusan miliar juga," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Rabu 15 Mei 2024.
Alex menyebut kasus itu perihal proyek fiktif. "Financing lah (modusnya). Proyek financing, tetapi, nggak ada kerjaannya, kerjaannya fiktif," ujar Alex.
Sebelumnya diberitakan, KPK membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi berupa pengadaan fiktif di anak usaha Telkom Group, Sigma Cipta Caraka (SCC).
Sebelumnya Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
"KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di PT SCC (Telkom Group) tahun 2017 s/d 2022, " kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis 1 Februari 2024.
Menurut Ali, ada pengadaan kerja sama yang diduga fiktif dengan modus penyediaan financing untuk project data center.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.