REQNews.com

Polri Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan SYL Oleh Firli Bahuri Tetap Berlanjut

News

Wednesday, 15 May 2024 - 15:32

Viral foto Ketua KPK Firli Bahuri bareng eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.Viral foto Ketua KPK Firli Bahuri bareng eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

JAKARTA, REQnews - Polri memastikan bahwa kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), terus berlanjut. 

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Kombes Arief Adiharsa pun membantah terkait dengan adanya informasi kasus Firli dihentikan atau SP3. 

"Tidak benar. Masih jalan, ada update juga tapi silakan follow up ke PMJ (Polda Metro Jaya)," kaga Arief saat dikonfirmasi, Rabu 15 Mei 2024. 

Terpisah, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut jika penyidikan masih dalam penanganan perkara a quo masih terus berlanjut. 

"Saya jamin penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," kata Ade. 

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu 22 November 2023.          

Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.  

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu pernah diperiksa sebagai saksi terlapor pada Selasa 24 Oktober 2023 dan Kamis 16 November 2023.          

Lalu, diperiksa sebagai tersangka pada Jumat 1 Desember 2023, Rabu 6 Desember 2023 dan Rabu 27 Desember 2023 di Ruang Dittipidkor Bareskrim Mabes Polri. 

Meskipun telah diperiksa sebanyak lima kali, namun pihak kepolisian hingga kini belum melakukan penahanan terhadap purnawirawan bintang tiga Polri itu.              

Lebih lanjut, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat, LHKPN hingga bukti saat penggeledahan di Apartemen Dharmawangsa juga telah disita.  

Sebelumnya, berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Jumat 2 Februari 2024, karena belum lengkap.       

Firli Bahuri kemudian dipanggil untuk menjalani pemeriksaan tambahan, namun kembali tak hadir dalam panggilan pemeriksaan di Ruang Dittipidkor Bareskrim Mabes Polri pada Senin 26 Februari 2024.     

Firli diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).      

Polisi mengatakan bahwa pemeriksaan tambahan dilakukan oleh penyidik untuk melengkapi pemenuhan petunjuk hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta.      

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.