Polres Yahukimo Gelar Rekontruksi Penganiayaan yang Tewaskan Bripda Oktavianus
PAPUA, REQnews – Polres Yahukimo menggelar rekontruksi kasus penganiayaan berat yang menyebabkan anggota Polres Yahukimo Bripda Oktavianus Buaran meninggal dunia.
Kapolres Yahukimo, AKBP Heru Hidayanto mengatakan bahwa rekonstruksi dalam perkara pidana merupakan metode pemeriksaan yang dilakukan penyidik dengan cara reka ulang adegan oleh tersangka dan para saksi.
Ia mengatakan bahwa rekontruksi tersebut dilaksanakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di jalan raya depan ruko Blok B, Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo, Senin 13 Mei 2024.
“Rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam mengungkap kebenaran lain dari kasus pembunuhan yang terjadi, guna melengkapi bukti dalam penyidikan yang membutuhkan gambaran lengkap peristiwa secara visual,” kata Heru dalam keterangannya pada Kamis 16 Mei 2024.
Ia mengatakan bahwa dalam rekonstruksi tersebut dihadiri oleh kelima tersangka diantaranya berinisial WK (19), AP (19), KS (19), AS (29) dan FW (20).
Heru menyebut bahwa mereka kemudian memperagakan seluruh rangkaian dari awal hingga terjadinya kasus penganiayaan. Dari adegan satu hingga adegan 15 sesuai apa yang terjadi di TKP.
“Selama proses rekontruksi perkara tindak pidana pembunuhan ini dikawal ketat personel gabungan Polres Yahukimo dan Satgas Damai Cartenz 2024,” kata dia.
Meski demikian, Heru mengatakan bahwa pihaknya masih memburu dua tersangka lainnya yang kabur.
“Saat ini masih ada dua tersangka yakni berinisial SM dan IS yang masih buron oleh pihak kepolisian,” ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.