Kejagung Periksa Helena Lim Hingga 11 Istri Tersangka Korupsi Timah, Termasuk Sandra Dewi!
JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Helena Lim (HLN) dan Rosalina (RL) pada Rabu 15 Mei 2024.
Selain itu, di hari yang sama penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 11 istri tersangka dugaan korupsi timah sebagai saksi, termasuk istri Harvey Moeis (HM), aktris Sandra Dewi (SD).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh para tersangka.
"Pemeriksaan kami fokuskan pada tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga beberapa saksi yang kami periksa adalah istri dari tersangka yang telah kita tetapkan, termasuk saudara SD," kata Kuntadi dalam keterangannya pada Kamis 16 Mei 2024.
Ia menjelaskan bahwa pada pemeriksaan tersebut, penyidik menelusuri dan memastikan terkait aset-aset para saksi dan tersangka. Sehingga, akan dilakukan klarifikasi terhadap harta ataupun aset milik para tersangka.
"Bahwa aset-aset yang dimiliki oleh baik para tersangka maupun yang diatasnamakan istri-istri para tersangka bisa kita uji bahwa benar aset-aset tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi yang sedang kita periksa," kata dia.
"Dengan demikian, Tim Penyidik dapat melakukan penyitaan dengan tepat guna mengoptimalisasi pemulihan kerugian negara," ujarnya.
Lebih lanjut, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menambahkan bahwa mereka yang diperiksa yaitu ada tersangka HLN (Helena Lim) dan tersangka RL (Rosalina).
"Serta 11 orang saksi di antaranya saudari SD, EK, RS, AG, DSA, ALY, ECS yang merupakan istri para tersangka," kata Ketut.
Khusus terhadap Sandra Dewi, kata dia, melakukan pendalaman terkait aset yang terindikasi sebagai hasil tindak pidana dari tersangka Harvey Moeis.
"Seperti pesawat jet, yakni mengenai tipe, kepemilikan, tahun perolehan, tempat penyimpanan (keberadaan pesawat jet), nama dan nomor teregistrasi, lalu kebenaran dan waktu pembuatan perjanjian pranikah," ujarnya.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Mereka adalah Tamron alias Aon (TN) alias AN yang merupakan Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM, Achmad Albani (AA) Manajer Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.
Lalu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021, Emil Ermindra (EE) alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018, Suwito Gunawan (SG) alias AW selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kemudian, MB Gunawan (MBG) selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP perusahaan milik tersangka TN alias AN.
Selanjutnya, Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku Mantan Komisaris CV VIP, Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS dan terbaru ada General Manager PT TIN Rosalina (RL).
Kemudian, SP (Suparta) selaku Direktur Utama PT RBT, RA (Reza Andriansyah) yang merupakan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT dan terbaru ada Alwin Akbar (ALW) selaku Direktur Operasi PT Timah Tbk periode 2017-2018.
Lanjut, crazy rich Pantai Indak Kapuk (PIK) Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT Quantum Skyline (QSE), suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan dari PT RBT ditetapkan sebagai tersangka.
Terbaru, ada HL (Hendry Lie) selaku Beneficiary Owner PT TIN, FL (Fandy Lingga) selaku Marketing PT TIN serta Kepala Dinas dan Plt Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) SW (Suranto Wibowo), AS (Amir Syahbana) dan BN (Rusbani).
Penyidik Kejagung telah menetapkan seorang berinisial TT (Toni Tamsil) sebagai tersangka dugaan obstruction of justice (OOJ) atau menghalangi penyidikan.
Berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo diperkirakan nilai kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun. Sementara kerugian keuangan negaranya masih dihitung.
Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.