Kejati Banten Tetapkan Kades Babakan Tersangka Dugaan Suap Pembebasan Lahan Situ Ranca Gede
BANTEN, REQnews - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Kepala Desa (Kades) Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang berinisial J sebagai tersangka kasus suap.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna menjelaskan bahwa kasus tersebut terkait dugaan suap dengan kode 'uang administrasi' atau 'uang kopi’ Rp735 juta untuk pembebasan lahan kawasan industri.
Dalam pembebasan lahan tersebut, Rangga mengatakan bahwa J diduga juga telah menjual Situ Ranca Gede Jakung, aset milik pemerintah yang saat ini tengah disidik oleh Kejaksaan.
“Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Mei hingga 02 Juni 2024 di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Serang,” kata Rangga dikutip pada Jumat 17 Mei 2024.
Atas perbuatannya itu, J telah melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-undang (UU) RI No 31 Tahun 1999 dan UU No 20 Tahun 2001 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih lanjut, Rangga mengatakan bahwa J telah menerima suap sejak 9 tahun lalu atau dalam kurun waktu 2012-2023, dari tim pembebasan lahan berinisial JP.
Uang senilai Rp735 itu merupakan jumlah total keseluruhan yang diterima J terkait kegiatan pembebasan lahan untuk Kawasan Industri Modern Cikande seluas 150 hektar di Kabupatenn Serang.
Ia mengatakan bahwa dari nilai tersebut, tersangka J menerima gratifikasi dari aset Situ Ranca Gede Jakung yang merupakan milik pemerintah seuas 25 hektar sebesar Rp125 juta.
Pemberian gratifikasi itu pun dilakukan secara bertahap sesuai dengan berjalannya progres pembebasan lahan. Tujuannya, agar kegiatan pembebasan lahan berjalan mulus dan prosesnya di tingkat Kades berjalan cepat.
”Uang administrasi atau uang kopi untuk Kepala Desa dan perangkat desa dengan tujuan, yaitu agar proses pembebasan lahan tidak macet dan prosesnya dapat berjalan lancar,” kata Rangga.
Kades yang telah menjabat selama tiga periode itu, diduga menggunakan Uang hasil gratifikasi untuk membiayai kepentingan pribadi hingga membangun kantor desa setempat.
“Uang sejumlah Rp735 juta tersebut, antara lain digunakan untuk pembangunan kantor desa, untuk staf kantor desa dan operasional desa dan untuk keperluan pribadi tersangka J,” ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.