REQNews.com

JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan LNG

News

Friday, 17 May 2024 - 13:15

Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) (Foto: Istimewa)Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) menjadi saksi meringankan mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan. 

JK pun mengaku bingung Karen menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). 

Menurutnya, Karen sebagai Direktur Utama Pertamina saat itu, hanya menjalankan tugas dari presiden untuk memenuhi pasokan cadangan energi di atas 30 persen. 

“Saya juga bingung kenapa dia terdakwa, karena dia menjalankan tugasnya, instruksi dari presiden ke Pertamina," kata JK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 16 Mei 2024. 

"Instruksinya harus dipenuhi di atas 30 persen. Saya ikut membahas hal ini kebetulan saya di pemerintah waktu itu,” lanjutnya. 

Lebih lanjut, ia menilai jika perusahaan negara seperti Pertamina wajar apabila rugi saat menjalankan bisnis karena banyak faktor, salah satunya pandemi Covid-19 tahun 2020. 

Ia pun kemudian mempertanyakan jika perusahaan BUMN merugi, apakah seluruh direkturnya harus dihukum juga. 

“Kalau semua perusahaan rugi harus dihukum, maka seluruh BUMN Karya harus dihukum, ini bahayanya. Kalau Dirut Pertamina dihukum, kita bertindak terlalu menganiaya. Ini bahaya, orang tidak mau bekerja di perusahaan negara, tidak ada lagi orang berani berinovasi,” katanya. 

Diketahui, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 1,77 triliun terkait dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada tahun 2011-2014. 

Dakwaan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan LNG perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada Pertamina dan instansi terkait lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023. 

Tak hanya itu, Karen juga didakwa telah memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko. 

Karen disebut tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1 dan Train 2, serta memberikan kuasa kepada Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas and Power Pertamina 2013-2014 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas Pertamina 2012-2014.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.