Kejagung Periksa 4 Pejabat Dinas ESDM Bangka Belitung Jadi Saksi Dugaan Korupsi Timah
JAKARTA, REQnews - Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi pada Jumat 17 Mei 2024.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Y selaku Cabang Dinas ESDM untuk wilayah Bangka Tengah dan Bangka Selatan, R selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Bangka Belitung," kata Ketut dalam keterangannya pada Sabtu 18 Mei 2024.
Lalu, kata dia, ada HK selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Bangka Belitung dan S selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Bangka Belitung.
Ketut mengatakan bahwa sdapun empat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka TN alias AN dkk.
Namun, Ketut belum menjelaskan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan terhadap keempat saksi. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi pemberkasan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Mereka adalah Tamron alias Aon (TN) alias AN yang merupakan Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM, Achmad Albani (AA) Manajer Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.
Lalu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021, Emil Ermindra (EE) alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018, Suwito Gunawan (SG) alias AW selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kemudian, MB Gunawan (MBG) selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP perusahaan milik tersangka TN alias AN.
Selanjutnya, Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku Mantan Komisaris CV VIP, Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS dan terbaru ada General Manager PT TIN Rosalina (RL).
Kemudian, SP (Suparta) selaku Direktur Utama PT RBT, RA (Reza Andriansyah) yang merupakan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT dan terbaru ada Alwin Akbar (ALW) selaku Direktur Operasi PT Timah Tbk periode 2017-2018.
Lanjut, crazy rich Pantai Indak Kapuk (PIK) Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT Quantum Skyline (QSE), suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan dari PT RBT ditetapkan sebagai tersangka.
Terbaru, ada HL (Hendry Lie) selaku Beneficiary Owner PT TIN, FL (Fandy Lingga) selaku Marketing PT TIN serta Kepala Dinas dan Plt Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) SW (Suranto Wibowo), AS (Amir Syahbana) dan BN (Rusbani).
Penyidik Kejagung telah menetapkan seorang berinisial TT (Toni Tamsil) sebagai tersangka dugaan obstruction of justice (OOJ) atau menghalangi penyidikan.
Berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo diperkirakan nilai kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun. Sementara kerugian keuangan negaranya masih dihitung.
Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.