Ada Kejanggalan di Laporan Harta Kekayaan, KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean (REH), lantaran diduga melaporkan harta kekayaan tidak sesuai dengan fakta.
Rahmady Effendy diminta mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hari ini Senin 20 Mei 2024.
“Sesuai agenda diklarifikasi hari ini oleh tim LHKPN Kedeputian Pencegahan KPK," tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin 20 Mei 2024.
Menurut Ali, Rahmady Effendy Hutahaean memenuhi panggilan klarifikasi tersebut.
"Sudah datang jam 08.30 WIB tadi," jelas dia.
Diketahui, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaen dicopot setelah hasil pemeriksaan internal Bea Cukai menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
"Pencopotan REH dari jabatannya kami lakukan sejak Kamis, 9 Mei 2024 guna mendukung kelancaran pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan tertulisnya, Senin 13 Mei 2024.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.