REQNews.com

Jaksa ICC Juga Ajukan Penangkapan PM Israel Benjamin Netanyahu dan Menhan Yoav Gallant

News

Monday, 20 May 2024 - 22:26

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag. Foto: IRNAPengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag. Foto: IRNA

Den Haag, REQNews.com -- Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Karim Ahmad Khan mengajukan surat perintah penangkapan terhadap PM Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan (Menhan) Yoav Gallant.

Menurut Ahmad Khan, pengajuan dilakukan di hadapan pra-Peradilan Kamar I Pengadilan Kriminal Internasional dalam situasi negara Palesetina.

Berdasarkan bukti yang dikumpulkan dan diperiksa kantornya, lanjut Ahmad Khan, Netanyahu dan Gallant memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang di kejahatan terhadap kemanusiaan di wilayah negara Pelestina (di Jalur Gaza - red) paing lambat 9 Oktober 2023.

"Kejahatan ini, menurut panilaian kami, berlanjut hingga hari ini," katanya.

Jaksa Ahmad Khan tidak hanya mengeluarkan surat penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant, tapi juga untuk pentolan Hamas; Yahya Sinwar, Mohammed Deif, dan Ismail Haniyeh.

Panel tiga hakim akan mempertimbang bukti-bukti yang diajukan jaksa, dan menentukan apakah akan mengeluarkan perintah penangkapan dan mengizinkan kasus dilanjutkan.

Israel bukan anggota ICC. Meski surat perintah penangkapan dikeluarkan, Netanyahu dan Gallant tidak akan menghadapi risiko tuntutan.

Namun, pengumuman Khan memperdalam isolasi Israesl ketika mereka harus terus membantai rakyat Palestina di Gaza. Ancaman penangkapan dapat mempersulit pemimpin Israel melakukan perjalanan ke luar negeri.

Israel Katz, menteri luar negeri Israel, mengatakan keputusan jaksa meminta penangkapan pemimpin Israel adalah aib bersejarah yang akan dikenang selamanya.

Redaktur : Teguh Setiawan

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.