Napi Pembunuh Polisi di Lampung Tengah yang Kabur dari Penjara Berhasil Ditangkap
BANDARLAMPUNG, REQNews - Polisi menangkap AEA (17) napi yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Bandarlampung, Selasa 21 Mei 2024.
AEA merupakan terpidana pembunuhan Briptu Singgih Abdi Hidayat, anggota Polres Lampung Tengah.
AEA yang merupakan warga Kecamatan Kota Gajah, Lampung Tengah ini divonis hukuman 9 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Gunung Sugih Lampung Tengah, Selasa 7 Mei 2024.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengungkapkan AEA sebagai Anak Berhadapan Hukum (ABH) dan kabur berhasil ditangkap anggota Polsek Bangunrejo, Polres Lampung Tengah, Selasa 21 Mei 2024.
"Benar, tadi pagi dia (ABH berinisial AEA) naik travel, dihentikan dan langsung diamankan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bangunrejo, Polres Lampung Tengah," ujar Kapolres, Selasa 21 Mei 2024.
Menurutnya, saat ini ABH telah diserahkan kembali ke ke LPKA Kelas II Bandarlampung untuk menjalani hukuman.
Dia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap anggota Polres Lampung Tengah Briptu Singgih Abdi Hidayat.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.