Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penipuan Jumaliati Febriani di Sulsel
SULAWESI SELATAN, REQnews - Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang terpidana bernama Jumaliati Febriani alias Ani pada Selasa 21 Mei 2024 sekitar pukul 15.20 WIB.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa penangkapan dilakukan di Jalan Poros Pattallassang, Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
"Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan," kata Ketut dalam keterangannya pada Selasa 21 Mei 2024.
Menurutnya, penangkapan dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1221 K/PID/2022 tanggal 5 Juli 2022 terkait kasus penipuan.
"Menyatakan terpidana Jumaliati Febriani alias Ani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun," kata dia.
Saat diamankan, Ketut mengatakan bahwa Ani bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
"Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan," kata Ketut.
Ia menjelaskan bahwa melalui program tangkap buronan (tabur) Kejaksaan, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.