REQNews.com

Barisan Aktivis Demokrasi Laporkan Sekda Depok ke KASN dan BKN

News

Rabu, 22 Mei 2024 - 11:30

Sekda kota Depok Supian Suri (Foto:Istimewa)Sekda kota Depok Supian Suri (Foto:Istimewa)

DEPOK, REQNews  - Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Barisan Aktivis Demokrasi (Barikade) melaporkan  Sekda kota Depok Supian Suri yang diduga melakukan pelanggaran Etika dan Disiplin PNS.

Pelaporan diajukan ke lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Deputi Pengawasan dan Pengendalian pada Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI).

Pelaporan tersebut,  berkaitan dengan pelanggaran Netralitas dan kegiatan politik praktis yang dilakukan Supian Suri selaku PNS aktif jelang Pilkada Depok 2024.

Supian Suri dianggap telah melanggar sejumlah aturan berkenaan dengan Larangan ASN berpolitik praktis khususnya yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Netralitas ASN dalam pemilu dan Pemilihan 2024.

Amri Joyonegoro selaku Ketua Barikade, didampingi Tim Kuasa Hukumnya Musa Marasabessy, SH bertandang ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (Wasdal BKN RI) pada Senin Siang 20 Mei 2024 untuk melaporkan hal tersebut.

Amri menjelaskan pihaknya telah melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan PNS aktif sekaligus Sekda Kota Depok Supian Suri.

Sebagai Hak warga negara kami mengadukan yang bersangkutan (Supian Suri) kepada KASN dan Deputi Wasdal BKN RI, sedikitnya ada 4 Pelanggaran yang kami adukan, 2 Pelanggaran berkaitan dengan Etika, yakni pemasangan Baliho dan Deklarasi tidak dalam Cuti, 2 Pelanggaran berkaitan dengan Disiplin, yakni Pendekatan kepada partai Politik dan indikasi kesiapan menjadi anggota atau pengurus partai, dengan ancaman sanksi disiplin berat yakni diberhentikan dengan tidak hormat,” pungkas Amri kepada awak media.

Barisan Aktivis Demokrasi (Barikade) menyebut secara prinsip sangatlah menghormati dan menjunjung tinggi hak politik setiap orang, dengan catatan tidak menabrak koridor aturan yang berlaku, terlebih PNS memang jelas dilarang oleh UU ASN untuk berpolitik praktis.

“Yang bersangkutan aktif pendekatan ke parpol, kemudian dipublikasi di berbagai media, Gentleman jika Supian Suri berhenti dari PNS dan bukan sekedar cuti, karena jika dibiarkan riskan terjadi politisasi birokrasi” ucap Amri.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.