Hukuman Dito Mahendra Diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
JAKARTA, REQNews - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra menjadi satu tahun penjara.
Hukuman ini merupakan kasus dugaan tindak pidana senjata api dan amunisi tanpa izin.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta banding, mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Nomor 32/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Sel tanggal 4 April 2024 yang menghukum Dito dengan pidana tujuh bulan penjara.
"Menyatakan bahwa Terdakwa Mahendra Dito Sampurno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan senjata api dan amunisi tanpa izin sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," demikian amar putusan sebagaimana dilansir dari laman Direktori Putusan PT DKI Jakarta, Rabu 22 Mei 2024.
Dalam perkara nomor 103/PID.SUS/2024/PT DKI ini ditangani oleh ketua majelis Erwan Munawar dengan hakim anggota Teguh Harianto dan Edi Hasmi, serta Panitera Effendi Panataran Tampubolon. Putusan dibacakan pada hari Selasa, 21 Mei 2024.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap hakim.
Dalam putusannya, hakim memerintahkan sejumlah barang bukti berupa senjata api dan peluru dirampas untuk dimusnahkan.
Sebelumnya, Dito divonis 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, namun jaksa melakukan banding atas putusan tersebut.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra dengan hukuman 1 tahun penjara.
Perlu diketahui, Dito Mahendra didakwa soal kepemilikan senpi ilegal. Dari total 15 senpi yang ditemukan, hanya 6 senjata yang memiliki surat izin. Jaksa mengatakan 9 senjata yang terdiri atas 6 senjata api, 1 senapan angin, dan 2 airsoft gun tidak dilengkapi dokumen surat izin.
Selain itu, penyidik KPK juga menemukan 2.157 butir peluru. Jaksa mengatakan 9 senpi ilegal dan 2.157 butir peluru itu masih aktif dan dapat berfungsi.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.