Djoko Susilo Ajukan PK Kedua ke Mahkamah Agung Kasus Korupsi Simulator SIM
JAKARTA, REQNews - Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri yang menjadi terpidana kasus korupsi simulator SIM Irjen Djoko Susilo mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua ke Mahkamah Agung (MA).
Di laman Kepaniteraan MA, tertera Djoko mendaftarkan PK pada Selasa, 30 April 2024. Perkara yang teregister dengan nomor: 756 PK/Pid.Sus/2024 ini telah didistribusi pada Senin, 20 Mei 2024. Djoko menggandeng Gloria Tamba sebagai kuasa hukum.
"Status: dalam proses pemeriksaan majelis," demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA, seperti dikutip dari CNN Indonesia pada Rabu 22 Mei 2024.
Perkara ini diadili oleh ketua majelis PK kedua yaitu Suharto dengan hakim anggota Ansori, Sinintha Yuliansih Sibarani, Jupriyadi, dan Prim Haryadi. Panitera pengganti Bayuardi.
Belum diketahui permintaan Djoko dalam PK kedua ini. Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan PK pertama Djoko sebatas pada aset yang dirampas. Sementara hukuman badan tetap 18 tahun penjara.
MA mengabulkan mengenai uang pengganti menjadi Rp32 miliar diperhitungkan dengan hasil lelang aset terpidana.
Adapun kekayaan yang didapat sebelum terjadinya kasus korupsi dikembalikan kepada terpidana.
Selain itu, MA juga merevisi pencabutan hak politik Djoko menjadi lima tahun, terhitung mulai yang bersangkutan keluar dari penjara. Duduk sebagai ketua majelis PK pertama yaitu Suhadi dengan hakim anggota Krisna Harahap dan Sofyan Sitompul.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.