Caleg PKS Aceh Tamiang Terpilih Gunakan Sebagian Penjualan 70 Kg Sabu untuk Nyaleg!
JAKARTA, REQnews - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menetapkan calon anggota legislatif (caleg) DPRK Aceh Tamiang dari PKS bernama Sofyan (S) sebagai tersangka narkoba.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyebut jika sebagian hasil penjualan dari 70 kg sabu milik Sofyan digunakan sebagai modal menjadi caleg.
"Iya dia caleg terpilih, dia caleg terpilih nomor satu di Aceh Tamiang," kata Mukti kepada wartawan di Mabes Polri pada Senin 27 Mei 2024.
Untuk itu, Mukti mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih mendalami terkait dugaan narkopolitik atau oknum politikus yang disponsori oleh bandar narkoba.
"Ya ini kita dalami dulu, apakah betul narkopolitik. Tapi pengetahuan tadi introgasi dia ada sebagian barang ini untuk kebutuhan dia mencaleg," lanjutnya.
Selain itu, pihaknya juga bakal mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta menelusuri uang hasil penjualan narkotika.
"Iya nanti kita dalami, kita dalami kita akan usut dia TPPU ya," katanya.
Jenderal bintang satu Polri itu menyebut jika Sofyan mendapatkan sabu dari seorang warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Malaysia berinisial A.
"WNI, iya. Satu inisial A," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, Sofyan dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
