Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan, KPK Memastikan Akan Menindaklanjuti
JAKARTA , REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan yang dilayangkan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) terhadap Jaksa Agung Muda tindak pidana khusus (Jampidsus) Kejagung RI Febrie Adriansyah.
"KPK telah menerima laporan dari Koalisi Sipil Selamatkan Tambang terhadap Jampidsus Kejagung," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa 28 Mei 2024.
Ali memastikan KPK akan menindaklanjuti dengan memproses apa yang telah dilaporkan oleh KSST tersebut.
"KPK akan memproses laporan tersebut," ujarnya.
Diketahui, KSST tidak hanya melaporkan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, tapi juga melaporkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Jampidsus dan DJKN dilaporkan soal dugaan penyalahgunaan lelang perusahaan tambang PT Gunung Bara Utama (GBU). Koordinator KSST, Ronald mengungkapkan terdapat dugaan kerugian negara dalam proses lelang aset saham tersebut.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.