BPKP Jelaskan Perhitungan Nilai Kerugian Negara Rp300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
JAKARTA, REQnews - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap rincian nilai kerugian negara sebesar Rp300 triliun di kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.
Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari menjelaskan total nilai kerugian tersebut merupakan hasil audit dan evaluasi dari sejumlah alat bukti yang didapati penyidik.
Agustina menyebut jika penetapan besaran kerugian dilakukan pihaknya usai berdiskusi dengan enam ahli terkait termasuk ahli lingkungan dari IPB Bambang Hero Saharjo.
"Kemudian sampai pada kesimpulan ada kerugian keuangan negara sebesar 300,003 triliun. Angka detail sampai ke digit terakhir nanti kami akan jelaskan di persidangan," kata Agustina dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Rabu 29 Mei 2024.
Selain itu, ia mengatakan jika nilai kerugian tersebut disebabkan oleh kelebihan pembayaran harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun.
Kemudian, kerugian keuangan negara juga disebabkan oleh pembayaran biji timah ilegal yang dilakukan PT Timah kepada para mitra dengan total biaya sebesar Rp26,649 triliun.
"Ketiga, kerugian keungan negara karena adanya kerusakan lingkungan yang dihitung oleh profesor Bambang Hero Saharjo sebesar 271,06 triliun," katanya.
Lebih lanjut, menurutnya nilai kerusakan ekologis tersebut memang sengaja dimasukkan sebagai bentuk kerugian keuangan negara lantaran berdampak pada penurunan nilai aset lingkungan.
"Karena dalam konteks neraca sumber daya alam dan lingkungan, kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal merupakan residu yang menurunkan nilai aset lingkungan secara keseluruhan," tambahnya.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan 22 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Mereka adalah Tamron alias Aon (TN) alias AN yang merupakan Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM, Achmad Albani (AA) Manajer Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.
Lalu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021, Emil Ermindra (EE) alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018, Suwito Gunawan (SG) alias AW selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kemudian, MB Gunawan (MBG) selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP perusahaan milik tersangka TN alias AN.
Selanjutnya, Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku Mantan Komisaris CV VIP, Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS dan terbaru ada General Manager PT TIN Rosalina (RL).
Kemudian, SP (Suparta) selaku Direktur Utama PT RBT, RA (Reza Andriansyah) yang merupakan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT dan terbaru ada Alwin Akbar (ALW) selaku Direktur Operasi PT Timah Tbk periode 2017-2018.
Lanjut, crazy rich Pantai Indak Kapuk (PIK) Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT Quantum Skyline (QSE), suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan dari PT RBT ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian, HL (Hendry Lie) selaku Beneficiary Owner PT TIN, FL (Fandy Lingga) selaku Marketing PT TIN serta Kepala Dinas dan Plt Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) SW (Suranto Wibowo), AS (Amir Syahbana), BN (Rusbani) dan eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono (BGA).
Lalu, penyidik Kejagung telah menetapkan seorang berinisial TT (Toni Tamsil) sebagai tersangka dugaan obstruction of justice (OOJ) atau menghalangi penyidikan.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
