REQNews.com

KSST Laporkan Jampidsus ke KPK Terkait Lelang Saham PT GBU, Kejagung: Ini Keliru!

News

Wednesday, 29 May 2024 - 23:31

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Foto: Hastina/REQnews)Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait adanya laporan dari Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dalam laporannya, KSST melaporkan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung RI) Febrie Ardiansyah terkait dengan dugaan kejanggalan pelelangan saham PT Gunung Bara Utama (GBU). 

Menanggapi hal itu  Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menilai bahwa laporan tersebut telah keliru, karena proses pelelangan diserahkan kepada Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung, bukan Jampidsus Febrie Adriansyah. 

"Saya jelaskan bahwa adanya proses pelelangan terkait aset PT PBU setelah ada putusan pengadilan MA di 24 Agustus 2021 itu seluruhnya diserahkan ke PPA, jadi tidak ada pelaksanaan lelang oleh Pak Jampidsus, jadi kalau ada pelaporan ini keliru. Seluruhnya diserahkan kepada PPA dan pelelangannya diserahkan kepada Dirjen KLN di bawah Kementerian Keuangan," kata Ketut, Rabu 29 Mei 2024. 

Ia pun kemudian menjelaskan kronologi pelelangan, bahwa awalnya PT GBU diserahkan ke Bukit Asam yang merupakan BUMN. Namun, Bukit Asam tidak bisa menerima PT GBU karena perusahaan itu memiliki banyak masalah seperti utang dan juga banyaknya gugatan. 

Selanjutnya, Kejagung melakukan proses penyidikan. Namun, di tengah penyidikan, ada gugatan keperdataan dari PT Sendawar Jaya dan Kejagung pum kalah dalam gugatan itu. Lalu, pada tingkat banding Kejagung akhirnya memenangkan gugatan. 

"Artinya, uang yang sudah diserahkan hasil lelang itu mau diserahkan kepada PT Sendawar Jaya sehingga kita prosesnya berlangsung di Pengadilan Tinggi. Karena ada upaya hukum, ternyata mereka dikalahkan," kata Ketut. 

Usai dimenangkan Pengadilan Tinggi, Kejagung pun meneliti sejumlah berkas dalam gugatan itu dan menemukan dokumen palsu. Sehingga, kata dia, seseorang bernama Thomas ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah diadili. 

Lebih lanjut, Ketut kemudian menjelaskan proses lelang saham yang diduga janggal oleh KSST. 

"Kemudian saya jelaskan juga proses lelangnya, bahwa proses lelangan PT GBU ini dilakukan penilaian oleh 3 appraisal. Pertama, yaitu terkait dengan aset atau bangunan alat berat yang melekat di PT GBU dengan nilai kurang lebih Rp 9 miliar. Kemudian ada juga perhitungan oleh appraisal yang kedua terkait dengan PT GBU dengan nilai Rp 3,4 triliun. Dari hasil dua tadi dilakukan satu proses pelelangan pertama, tetapi satu pun tidak ada yang menawar, jadi kalau dibilang ada kerugian Rp 9 triliun, di mana kerugian Rp 9 triliunnya? Rp 3,4 triliun yang kita tawarkan tidak ada yang menawar ditambah dengan Rp 9 miliar, yang laku cuma yang Rp 9 miliar," kata dia. 

Selanjutnya, karena tak ada penawaran dalam lelang itu, Kejagung pun membuka proses lelang kedua dengan melakukan foto appraisal. 

"Yang kedua Ternyata nilainya mengalami fluktuasi karena nilai sahamnya dipengaruhi oleh harga batu bara pada saat itu. Sehingga kita memperoleh nilai Rp 1,9 triliun. Itu pun kita lakukan satu pelelangan dengan jaminan. Kenapa ada dengan jaminan? Karena di dalam PT GBU itu ada piutang. Ada utang dari perusahaan lain, kurang lebih USD 1 juta, kalau dihitung pada saat itu kurang lebih Rp 1,1 triliun," tambahnya. 

Ketut mengatakan pada proses lelang kedua, ada seseorang yang menawar dan ditetapkan sebagai pemenangnya. Ia mengatakan alasan proses lelang dilakukan secara cepat, karena Kejagung mengaku mengejar pemasukan untuk kas negara. 

"Karena satu orang yang menawar maka kita tetapkan sebagai pemenang. Kenapa ini cepat kita lakukan satu proses pelelangan? Perlu teman-teman media ketahui. Karena ini untuk segera dimasukkan ke kas negara, untuk membayar para pemegang polis dan trainee," katanya. 

Kapuspenkum mengatakan setelah proses lelang selesai, uang hasil lelang diserahkan seluruhnya ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menghindari proses hukum, karena PT GBU disebut komplikatif. 

"Begitu proses pelayanan selesai, semua uang kita serahkan ke Kementerian Keuangan untuk dalam rangka tadi. Proses pembayaran kepada pemegang polis dan premi yang sedang berjalan. Kedua, menghindari proses hukum, karena ini komplikatif PT GBU ini, banyak gugatan, banyak permasalahan. Dan menghindari fluktuasi harga saham pada saat itu sehingga kita segera melakukan satu proses pelayanan biar negara tidak rugi," kata dia. 

Meski demikian, Ketut yang juga Kajati Bali itu mengaku pihaknya tetap menghormati laporan yang dibuat KSST. Ketut mengatakan laporan tersebut menjadi koreksi instansi mereka. 

"Tapi nggak apa-apa, kita berterima kasih kepada teman-teman yang melaporkan sehingga menjadi bahan koreksi bagi kami ketika ditemukan satu kesalahan," ujarnya.

Diketahui, KSST sebelumnya melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang, persekongkolan jahat, dan korupsi dalam pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi ke KPK. 

Lelang barang rampasan benda sita korupsi yang dimaksud berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (PPA Kejagung) pada 8 Juni 2023 lalu. 

"Dimenangkan oleh PT. Indobara Utama Mandiri dengan harga penawaran sebesar Rp 1,945 triliun," kata Advokat yang juga perwakilan KSST, Deolipa Yumara pada 27 Mei 2024. 

Deolipa pun mengaku jika pihaknya curiga ada permainan kotor dalam penjualan saham perusahaan tambang itu. 

“Kalau menurut mereka ini teman-teman terindikasi adanya paling tidak menyertakan lelang atau lelang, kaitannya dengan keuangan negara lah ya. Jadi, ada kerugian negara di sini, sehingga kita datang ke KPK,” ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.