Tegas! China Vonis Mati Pejabat Korupsi, Totalnya Nilainya Luar Biasa
JAKARTA, REQnews - Vonis mati dijatuhkan oleh Pengadilan China terhadap pejabatnya yang terbukti korupsi senilai 1,1 miliar Yuan atau Rp2,4 triliun. Adapun terdakwa bernama Bai Tianhui adalah mantan general manager perusahaan manajemen aset terbesar yang dikendalikan negara tersebut.
Tianhui terbukti bersalah karena menerima suap dalam jumlah yang sangat besar. Ia melakukan korupsi ketika masih menjabat di perusahaan Huarong Aset Management.
Berdasarkan laporan dari CCTV yang dikutip dari AFP, sogokan diterima dengan memanfaatkan posisinya yang bisa menawarkan kemudahan tentang akuisisi proyek dan pendanaan perusahaan.
"Nilai kejahatan suap yang diterima Bai Tianhui amat besar, kasus kriminalnya amat serius, dampak sosialnya amat buruk, dan ini merupakan kerusakan paling parah terhadap kepentingan negara dan rakyatnya," demikian pembacaan putusan dari majelis hakim.
Adapun Tianhui adalah incaran dari Presiden Xi Jinping dalam misi anti korupsi di China. Apalagi dengan kebijakan keras Xi yang keras memerangi korupsi mengakibatkan mantan pimpinan perusahaan itu, Lao Xiaomin, divonis mati karena terjerat korupsi US$260 juta atau setara Rp4,2 triliun.
Langkah keras dari Xi dalam memerangi korupsi ini banyak didukung publik. Namun ada juga yang mengkritik jika hal itu dilakukan untuk menyingkirkan lawan politiknya.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
