REQNews.com

Satgas SIRI Kejagung Tangkap David Setiadi, DPO Kasus Pemalsuan di Surabaya

News

Friday, 31 May 2024 - 13:01

Satgas SIRI Kejaksaan Agung menangkap David Setiadi, buronan kasus pemalsuan di Surabaya, Jawa Timur (Foto: Kejaksaan)Satgas SIRI Kejaksaan Agung menangkap David Setiadi, buronan kasus pemalsuan di Surabaya, Jawa Timur (Foto: Kejaksaan)

JAKARTA, REQnews - Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang buronan kasus pemalsuan pada Rabu 29 Mei 2024, sekitar pukul 12.55 WIB. 

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa terpidana David Setiadi (45) ditangkap di Jalan Babatan Pantai UT X Nomor 7, Kota Surabaya, Jawa Timur. 

"Tim Satgas SIRI bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Surabaya," kata Ketut dalam keterangannya pada Jumat 31 Mei 2024. 

Adapun, kata dia, riwayat penahanan terdakwa David Setiadi yakni pernah ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh ⁠Penyidik sejak 22 Mei 2009 sampai dengan 6 Juli 2009, oleh Penuntut Umum sejak tanggal 7 Juli 2009 sampai 11 Agustus 2009. 

"Oleh Hakim/Ketua Pengadilan Negeri Surabaya sejak tanggal 12 Agustus 2009 sampai dengan 19 Oktober 2009, dan ditangguhkan penahanannya oleh Hakim sejak tanggal 20 Oktober 2009," kata dia. 

"Selanjutnya, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 2970/Pid.B/2009/PN.Sby tanggal 7 Desember 2009, mengadili menyatakan bahwa terdakwa David Setiadi tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan pidana, membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum dan memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya," lanjutnya. 

Namun, ia menyebut bahwa Jaksa Penuntut Umum kemudian melakukan Upaya Hukum Kasasi dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1140K/Pid.Sus/2008 tanggal 3 September 2010. 

"Menyatakan bahwa terdakwa David Setiadi terbukti secara sah melakukan tindak pidana Pemalsuan Pita Cukai Rokok sesuai dengan Pasal 55 Huruf B Undang-Undang  Nomor 11 Tahun 1995 jo. Pasal 55 huruf (B) Undang-Undang Nomor 39/ 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11/1995 tentang Cukai jo. pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1). Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun," kata Ketut. 

"Saat diamankan, David Setiadi bersikap tidak kooperatif sehingga Tim Satgas SIRI dan Satgas Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berusaha masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat pagar dan mendobrak pintu hingga berhasil masuk dan mengamankan terpidana," katanya. 

Menurutnya, proses pengamanan terpidana David Setiadi berjalan dengan lancar, selanjutnya Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya. 

Melalui program tangkap buronan (Tabur) Kejagung, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 

"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.