Fatwa Ijtima Ulama Sebut Pengucapan Salam Berbagai Agama Bukan Makna Toleransi yang Dibenarkan, Hukumnya Haram
JAKARTA, REQNews - Salah satu fatwa yang dikeluarkan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII adalah terkait pengucapan salam.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, forum menetapkan pengucapan salam berbagai agama bukan merupakan makna toleransi yang dibenarkan.
Niam mengungkapkan dalam agama islam salam merupakan doa yang bersifat ubudiah, sehingga tidak boleh dicampuradukan dengan salam dari agama lain.
"Dalam Islam, pengucapan salam merupakan doa yang bersifat ubudiah, karenanya harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain," kata Niam dalam keterangannya, Kamis 30 Mei 2024.
Dia mengatakan, pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram.
Hanya saja, kata dia, umat Islam dibolehkan mengucapkan salam nasional saat hadir dalam forum yang dihadiri Muslim dan umat beragama lain seperti selamat pagi.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.