Ahli Lingkungan IPB Jelaskan Alasan Kerusakan Ekologis Masuk Kerugian Negara di Kasus Timah
JAKARTA, REQnews - Ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo menjelaskan alasan terkait masuknya nilai kerusakan ekologis sebagai total kerugian negara di kasus korupsi tata niaga timah.
Bambang menyebut bahwa akibat kasus korupsi yang terjadi di wilayah Bangka Belitung itu, mengakibatkan kerusakan lingkungan pada area-area yang menjadi lokasi pertambangan timah.
Ia menegaskan hal tersebut juga sudah dipastikan dari hasil uji laboratorium terhadap sampel-sampel tanah hingga vegetasi yang diambil dari lokasi pertambangan.
"Setelah ada hasil analisa laboratorium, berdasarkan hasil sampel yang kita ambil, maka dipastikan wilayah tersebut sudah rusak," kata Bambang dikutip pada Jumat 31 Mei 2024.
Dari hasil uji laboratorium itulah, Bambang mengatakan bahwa telah dilakukan perhitungan nilai kerusakan lingkungan hingga mendapati angka sebesar Rp271,6 triliun.
Ia menegaskan seluruh perhitungan tersebut dilakukan dengan indikator dan parameter yang jelas. Ia pun membantah apabila nilai Rp271,6 triliun disebut sebagai potensi kerugian semata.
"Semua itu diukur, tidak dikira-kira dan parameternya sudah jelas, dan sehingga tidak ada istilah potensial loss, itu adalah betul-betul total loss," kata dia.
"Jadi ada ekologis yang terganggu, kemudian yang kedua adalah ekonomi lingkungan yang rusak, dan yang ketiga itu adalah pemulihan yang harus dilakukan," lanjutnya.
Ia menjelaskan kerugian ekologis dan ekonomi yang timbul merupakan suatu kerugian bagi negara. Menurutnya, apabila tidak terjadi kerusakan maka negara bia mendapatkan keuntungan baik dari segi keuangan ataupun lingkungan.
Akibat kejadian korupsi tersebut, Bambang menyebut negara justru harus memikirkan upaya pemulihan lahan yang juga membutuhkan biaya yang tidsk sedikit.
"Kalau tidak dipulihkan tanggung jawab siapa, dari investigasi yang ada apapun alasannya PT Timah harus tanggung jawab terhadap apa yang terjadi," ujarnya.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan 22 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Mereka adalah Tamron alias Aon (TN) alias AN yang merupakan Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM, Achmad Albani (AA) Manajer Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.
Lalu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021, Emil Ermindra (EE) alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018, Suwito Gunawan (SG) alias AW selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kemudian, MB Gunawan (MBG) selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP perusahaan milik tersangka TN alias AN.
Selanjutnya, Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku Mantan Komisaris CV VIP, Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS dan terbaru ada General Manager PT TIN Rosalina (RL).
Kemudian, SP (Suparta) selaku Direktur Utama PT RBT, RA (Reza Andriansyah) yang merupakan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT dan terbaru ada Alwin Akbar (ALW) selaku Direktur Operasi PT Timah Tbk periode 2017-2018.
Lanjut, crazy rich Pantai Indak Kapuk (PIK) Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT Quantum Skyline (QSE), suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan dari PT RBT ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian, HL (Hendry Lie) selaku Beneficiary Owner PT TIN, FL (Fandy Lingga) selaku Marketing PT TIN serta Kepala Dinas dan Plt Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) SW (Suranto Wibowo), AS (Amir Syahbana), BN (Rusbani) dan eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono (BGA).
Lalu, penyidik Kejagung telah menetapkan seorang berinisial TT (Toni Tamsil) sebagai tersangka dugaan obstruction of justice (OOJ) atau menghalangi penyidikan.
Terbaru, Kejagung menyebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.
Rinciannya yakni kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.