Mabes Polri Buka Suara Soal Penghapusan 2 DPO di Kasus Vina Cirebon, Begini Katanya..
JAKARTA, REQnews - Polri buka suara terkait dihapusnya nama dua tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Dani dan Andi di kasus pembunuhan Vina dan Eki pada 2016.
Diketahui, Polda Jabar menyatakan jika Pegi Setiawan yang telah ditangkap, merupakan DPO terakhir dan dua lainnya telah dihapus karena dinilai tidak ada.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan berdasarkan penyidikan Polda Jawa Barat, tidak ditemukan alat bukti atau keterangan saksi terkait yang mendukung adanya keberadaan kedua DPO tersebut.
"Alat bukti yang mengarah kepada dua orang ini sampai dengan saat ini belum mencukupi, bahkan ada beberapa keterangan saksi itu fiktif, nama fiktif," kata Sandi dikutip pada Sabtu 1 Juni 2024.
Namun, jenderal bintang dua Polri itu mengatakan bahwa pihaknya tetap terbuka apabila nantinya ditemukan bukti-bukti tambahan terkait kedua sosok DPO.
Kadiv Humas Polri itu pun meminta kepada masyarakat yang mempunyai informasi pendukung untuk melapor kepada penyidik kepolisian.
"Karena itu masih didalami, masih dikerjakan. Apabila memang ada keterangan informasi tambahan alat bukti saksi ataupun yang lainnya untuk membuat terang benderang tindak pidana ini tentunya pihak kepolisian akan sangat berterima kasih," kata dia.
Sementara itu, pihaknya mengapresiasi atensi yang diberikan oleh sejumlah pengamat hingga pakar hukum terkait kasus tersebut, agar polisi bisa melakukan penyidikan secara profesional.
"Ini menjadi penyemangat bagi Polri bahwa dalam menyidik kasus vina ini. Polri tidak sendiri, Polri banyak didukung banyak pihak polri diperhatikan banyak pihak agar kasus ini bisa kebih terang benderang lagi," ujarnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
"Tanyakan ke Kapolri. Saya sudah menyampaikan agar kasus itu betul betul dikawal dan transparan, terbuka untuk semuanya," kata Jokowi beberapa waktu lalu.
Diketahui, kasus pembunuhan Vina Cirebon kembali ramai jadi sorotan publik usai munculnya film Vina: Sebelum 7 Hari yang tayang di bioskop.
Sementara itu, sudah ada delapan orang yang diadili dan dijatuhi vonis hukuman. Terbaru, polisi menangkap Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan setelah buron delapan tahun.
Pegi diyakini menjadi salah satu pelaku utama dalam pembunuhan Vina dan Eky. Bahkan, kini Pegi terancam hukuman mati.
Polisi menerapkan berlapis kepada Pegi, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Meskipun demikian, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan kasus Vina. Pegi mengaku bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui peristiwa itu.
Bahkan, ibu Pegi bernama Kartini juga yakin bahwa polisi salah tangkap. Karena menurutnya, Pegi berada di Bandung pada saat kejadian pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
