Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Kredit Fiktif PD BKK Kota Kendal
JAKARTA, REQnews - Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang buronan kasus korupsi pada Sabtu 1 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan jika tersangka MJW (57) ditangkap di Jalan Kolonel Sutarto Nomor 132, Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah.
"Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Kendal berhasil mengamankan Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," kata Ketut dikutip pada Senin 3 Juni 2024.
Ketut mengatakan bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Nomor: PRINT-01A/M.3.27/Fd.1/09/2021 tanggal 6 September 2021 yang menyatakan bahwa Tersangka MJW melakukan dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD BKK) Kota Kendal Tahun Anggaran 2013-2014.
Saat diamankan, tersangka yang merupakan karyawan BUMN itu sedang berada di RSUD dr. Moewardi Solo dan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
"Selanjutnya, Tersangka diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kendal," katanya.
Ia menyebut bahwa melalui program tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.