Usai Praperadilan Ditolak, Bareskrim Polri Segera Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang
JAKARTA, REQNews - Berkas perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang segera dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pelimpahan dilakukan setelah Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Panji.
"Sedang dipercepat pelengkapan berkas. Nanti akan segera dikirim kembali berkas perkaranya ke JPU di Kejaksaan Agung," ujarnya, Selasa 4 Juni 2024.
Whisnu mengatakan pelengkapan berkas dilakukan pihaknya untuk menindaklanjuti arahan yang sebelumnya disampaikan oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Agung.
Sebelumnya Hakim tunggal PN Jaksel Estiono menolak Praperadilan yang dimohonkan oleh pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang.
Hakim menilai dalil-dalil permohonan tidak beralasan menurut hukum.
"Menolak permohonan Praperadilan seluruhnya," ujar hakim saat membacakan amar putusan di ruang utama PN Jakarta Selatan, Selasa 14 Mei 2024.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.