DPR Sahkan RUU Kesejahteraan Anak Jadi UU, Kini Cuti Melahirkan Bisa 6 Bulan
JAKARTA, REQNews - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) resmi menjadi UU usai disahkan DPR RI, Selasa 4 Juni 2024.
Pengesahan itu diketok palu Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.
“Apakah Rancangan Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang? Setuju ya,” kata Puan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa 4 Juni 2024.
“Setuju,” jawab anggota DPR yang hadir rapat.
Ada lima pokok aturan yang disepakati pemerintah dan DPR pada RUU tersebut.
Pertama, perubahaan judul dari Rancangan UU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi Rancangan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Kehidupan.
Kedua, penetapan definisi anak khusus dan definisi anak pada seribu hari kehidupan.
Ketiga, perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus dengan bukti surat keterangan dokter.
Keempat, perumusan cuti bagi suami yang mendampingi istri dalam persalinan, yaitu dua hari dan dapat diberikan tambahan tiga hari berikutnya atau sesuai kesepakatan pemberi kerja.
Kelima, perumusan tanggung jawab ibu, ayah, dan keluarga pada fase seribu hari pertama kehidupan. Kemudian, tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah mulai dari perencanaan monitoring dan evaluasi.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.