Pengacara Suami BCL, Tiko Aryawardhana Minta Polisi Buat Gelar Perkara Terbuka
JAKARTA, REQNews - Tiko Aryawardhana melalui kuasa hukumnya buka suara terkait kasus tudingan penggelepan uang perusahaan yang dilaporkan mantan istrinya Arina Winarto ke Polres Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Tiko, Irfan Aghasar mengatakan, pelaporan itu sebenarnya sudah dilakukan sejak 2022 oleh Arina. Bahkan surat perintah penyelidikan oleh kepolisian sudah dilayangkan sebanyak tiga kali.
"Di laporannya adalah penggelapan dalam jabatan Pasal 374, tapi yang viral adalah Tiko atau klien kami ini melakukan penipuan murni," kata Irfan kepada wartawan, Rabu, 5 Juni 2024.
Irfan meminta polisi melakukan gelar terbuka atas kasus ini agar permasalahan tersebut bisa jelas arahnya.
"Kami minta penyidikannya tidak serta merta menuduh Mas Tiko-lah, kan belum ada tersangka ini masih panjang. Karena kami minta langkah-langkah yang kami ambil adalah mengajukan gelar perkara terbuka," kata Irfan Aghasar.
Irfan menyebut ada upaya-upaya hukum yang akan dijalankan kliennya terkait permasalahan ini.
Namun, Irfan belum dapat menjelaskan secara gamblang upaya hukum tersebut. Mengingat ada nama baik kliennya yang harus dijaga.
"Kami juga akan mencadangkan upaya-upaya hukum perdata baik juga pidana bagi pihak-pihak yang dalam laporan polisi ini mencoba memasukkan data-data palsu atau tidak dapat dipertanggungjawabkan atau diduga merekayasa data-data di laporan polisi," ujarnya.
Sebagai informasi, AW melaporkan Tiko terkait dugaan penggelapan uang senilai Rp 6,9 miliar. Tiko Aryawardhana dijerat pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan Jabatan dan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.