Chairman Geo Energy Resources Ltd Diperiksa Jadi Saksi Dugaan Korupsi Tambang di Kutai Barat
JAKARTA, REQnews - Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi pada Rabu 5 Juni 2024.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan terkait dugaan korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
"Mereka adalah DK selaku Legal PT Bumi Enggang Khatulistiwa dan CAM (Charles Antonny Melati) selaku Chairman Geo Energy Resources Ltd," kata Ketut dalam keterangannya pada Kamis 6 Juni 2024.
Namun, Ketut belum menjelaskan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan terhadap para saksi. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung juga telah memeriksa Vice President Director PT Merril Lynch Indonesia, Jakarta tahun 2015-2010 berinisial FK pada Senin 27 Mei 2024.
Kemudian, ada IT (Ismail Thomas) selaku Bupati Kutai Barat periode 2006-2016, BS selaku Broker Perusahaan Tambang Batubara dan JH selaku Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat tahun 2008 hingga sejumlah saksi lainnya.
Penanganan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam memerangi tindak pidana korupsi di sektor pertambangan demi menjaga integritas dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam negara.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.