Gereja HKBP Tolak Kelola Izin Tambang dari Jokowi, Ini Alasannya
JAKARTA, REQNews - Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) menolak tawarkan oleh pemerintah Jokowi terkait mengelola izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) untuk ormas keagamaan.
HKBP dengan tegas pihaknya tidak akan melibatkan dirinya sebagai gereja untuk bertambang.
"Bersama ini kami dengan segala kerendahan hati menyatakan bahwa HKBP tidak akan melibatkan dirinya sebagai gereja untuk bertambang," terang Ephorus HKBP, Robinson Butarbutar dalam keterangannya yang dikutip, Senin 10 Juni 2024.
Salah satu alasan penolakan tersebut salah satunya Konfensi HKBP 1996.
Robinson menjelaskan sejumlah pertimbangan dalam memutuskan sikap tersebut, salah satunya Konfensi HKBP 1996. Dari hasil konfensi itu, kafa Robinson, HKBP turut bertanggung jawab menjaga lingkungan hidup yang telah dieksploitasi umat manusia demi pembangunan.
Ia berkata, eksploitasi itu menjadi salah satu penyebab utama kerusakan lingkungan hingga pemanasan bumi yang tak terbendung.
Menurutnya, cara untuk mengatasi masalah itu dengan secepatnya mengganti penggunaan teknologi ramah lingkungan seperti, energi matahari, energi angin, dan yang masih terus dikembangkan.
HKBP juga mengutip sejumlah ayat dalam kitab suci mengenai tanggung jawab manusia menjaga lingkungan. Kendati demikian, kata Robinson, HKBP juga meminta pemerintah untuk bertindak tegas terhadap penambang ilegal.
"Kami sekaligus menyerukan agar di negeri kita pemerintah bertindak tegas terhadap para penambang yang dalam pelaksanaannya tugasnya tidak tunduk pada undang-undang yang telah mengatur pertambangan yang ramah lingkungan," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi yang masa jabatannya tinggal empat bulan lagi mengeluarkan aturan yang membolehkan ormas-ormas keagamaan boleh kelola izin tambang atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada 30 Mei 2024.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.