REQNews.com

Polri Tindak Lanjuti Laporan Nurul Ghufron Terhadap Anggota Dewas KPK

News

Tuesday, 11 June 2024 - 04:01

Bareskrim Polri (Foto: Hastina/REQnews)Bareskrim Polri (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Bareskrim Polri tengah menindaklanjuti laporan yang dibuat Wakil Ketua KPK Nurul Ghufon terhadap anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik akan menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke Ghufron. 

"Terkait dalam hal ini kewajiban penyidik nanti akan memberikan SP2HP kepada pelapor ya," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin 10 Juni 2024. 

Namun, jenderal bintang satu Polri itu belum mengetahui kapan SP2HP tersebut akan dikirimkan kepada Ghufron. 

Trunoyudo juga belum mengetahui isi dari SP2HP tersebut, termasuk infokan siapa anggota Dewas KPK yang dilaporkan oleg Ghufron. 

"Setiap laporan yang kita terima pasti kita terima. Kemudian nantinya perkembangannya SP2HP kita akan kirim ke pelapor," ujarnya. 

Diketahui, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelumnya mengaku telah melaporkan anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri. 

Namun, Ghufron enggan mengungkap identitas yang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran dua pasal. 

“Tadi sudah saya sampaikan, saya melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim itu dengan dua pasal,” kata Ghufron pada Senin 20 Mei 2024 lalu. 

Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyelenggara negara yang memaksa berbuat atau tidak berbuat, dan Pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik atau kehormatan.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.