REQNews.com

Otto Hasibuan Kasih Bantuan Hukum Gratis untuk 5 Terpidana Kasus Vina Cirebon

News

Wednesday, 12 June 2024 - 09:02

Otto HasibuanOtto Hasibuan

JAKARTA, REQnews - Ketua Peradi Otto Hasibuan bakal memberikan bantuan hukum gratis alias pro bono terhadap lima terpidana kasus Vina Cirebon. 

Diketahui, lima terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Ekky, sebelumnya telah divonis seumur hidup. Mereka adalah Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya dan Supriyanto. 

Bantuan hukum gratis diberikan setelah Otto Hasibuan menerima kedatangan keluarga terpidana yang didampingi oleh politikus Partai Golkar Dedi Mulyadi di Peradi Tower, Jakarta Timur, Senin 10 Juni 2024. 

Menurutnya, Peradi akan menjadi kuasa hukum bagi para terpidana tersebut bila kelimanya memberikan kuasa secara resmi kepada pihaknya. 

"Jadi, kami sudah minta kuasa dari keluarganya agar kami bersama-sama keluarganya bisa bertemu dengan kelima terpidana tersebut," kata Otto dikutip pada Rabu 12 Juni 2024. 

"Kami akan bertanya, apakah sungguh-sungguh mau mengajukan peninjauan kembali (PK) atau tidak," lanjutnya. 

Otto berpendapat bahwa kelimanya diduga korban salah tangkap, karena berdasarkan keterangan saksi saat peristiwa pembunuhan terjadi pada 27 Agustus 2016, para terpidana tak berada di lokasi. 

"Sesungguhnya mereka tengah tidur di rumah anaknya Pak RT. Sehingga kalau ini benar, maka peristiwa pembunuhan itu adalah pasti tidak benar," kata dia. 

Ia menjelaskan bahwa empat orang saksi yang dihadirkan di Peradi, dua orang sempat memberikan keterangan berubah-ubah dan duanya selalu konsisten dengan keterangannya. 

Namun, Otto mengatakan bahwa seluruh saksi akan memberikan keterangan sebenarnya kepada polisi, jika para saksi melihat lima terpidana sedang tidur di rumah anaknya pak RT saat malam kejadian. 

Diketahui, sebanyak delapan orang telah divonis atau dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Cirebon atas kasus Vina Cirebon. ST yang masih berstatus di bawah umur, saat itu divonis 8 tahun penjara. 

Sedangkan, tujuh orang lainnya yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman divonis seumur hidup. 

Terbaru, polisi telah menangkap Pegi Setiawan alias Perong yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama delapan tahun atas kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eki.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.