REQNews.com

Usut Dugaan Korupsi Impor Gula PT SMIP, Kejagung Periksa Pejabat Bea Cukai Pekanbaru

News

Wednesday, 12 June 2024 - 13:33

Ilustrasi gula (Foto:Istimewa)Ilustrasi gula (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang saksi pada Selasa 11 Juni 2024. 

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa saksi yang diperiksa yaitu ada DA selaku Pemeriksa Ahli Pertama KPPBC TMP B Pekanbaru. 

"Satu orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023," kata Harli dalam keterangannya pada Rabu 12 Juni 2024. 

Menurutnya, saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka RD dan RR. 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya. 

Sebelumnya, dalam kasus tersebut Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang saksi dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023.    

Mereka adalah RD yang merupakan Direktur PT SMIP pada Jumat 28 Maret 2024 dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021, Ronny Rosfyandi (RR).    

Tersangka RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 diduga telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.        

Namun, dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.      

Penyidik mengatakan bahwa perbuatan RD bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo. Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP.         

Atas perbuatannya itu RD disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.    

Sementara, tersangka RR diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mencabut keputusan pembekuan atas izin kawasan berikat PT SMIP dengan tujuan supaya perusahaan tersebut mendatangkan impor gula.     

Kemudian, melakukan pembiaran terhadap aktivitas di kawasan berikat tersebut, sehingga PT SMIP dengan bebas bisa menggeluarkan gula dari kawasan berikat yang seharusnya dalam pengawasan yang bersangkutan, padahal sebelumnya kawasan tersebut telah dibekukan.    

Tersangka RR diduga telah menerima sejumlah uang dan akibatnya sebanyak 26 ribu ton gula bisa dibuatkan dari gudang kawasan tersebut yang tidak sebagaimana mestinya.     

Atas perbuatannya itu, RR disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 25 Ayat 1. 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.