Kakek Suyatno Terdakwa Pencuri Ayam Akan Laporkan Balik Kades di Bojonegoro
BOJONEGORO, REQNews - Kakek Suyatno (56) yang sebelumnya menjadi terdakwa kasus pencurian ayam akan melaporkan balik pelapor, Siti Kholifah.
Kakek Suyatno dilaporkan mencuri seekor ayam jago milik Kepala Desa Pandantoyo Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro pada November 2022.
Diketahui, kasus pencurian ayam tersebut telah dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro melalui P26 karena dinyatakan tidak cukup bukti.
Penasihat hukum (PH) kakek Suyatno, Sujito mengatakan, Kades Pandantoyo diduga membuat laporan palsu terhadap kliennya.
"Kita akan melakukan langkah-langkah, karena klien kami sudah ditahan selama 28 hari tanpa kesalahan yang jelas," kata Sujito, dikutip dari inews, Rabu 12 Juni 2024.
Sujito, menambahkan, pelaporan balik itu dilakukan agar seseorang yang memiliki kuasa tidak bertindak sewenang-wenang dengan melaporkan orang tanpa bukti yang jelas.
"Karena ini jelas tidak bisa dibuktikan, di persidangan eksepsi kita diterima dan diperkuat oleh P26 yang menunjukan kasus ini tidak cukup bukti," katanya.
Kepala Desa Pandantoyo Kecamatan Temayang Siti Kholifah ketika dikonfirmasi awak media terkait hal itu tidak memberikan jawaban.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bojonegoro mengentikan penuntutan pidana terhadap terdakwa pencurian ayam atas nama Suyatno.
Dihentikanya penuntutan kasus tersebut karena tidak cukup bukti, sesuai surat P26 yang dikeluarkan oleh Kejari Bojonegoro, pada tanggal 31 mei 2024.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.